Q : Apa bisa request daerah salur ?
A : Titik salur sudah ditentukan oleh Laznas LMI berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan, akan tetapi, donatur boleh mengusulkan titik salur dan akan menjadi pertimbangan Laznas LMI. Klik Disini
A : Titik salur sudah ditentukan oleh Laznas LMI berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan, akan tetapi, donatur boleh mengusulkan titik salur dan akan menjadi pertimbangan Laznas LMI. Klik Disini
A : Domba standar (21-23 kg), Domba medium (25-27 kg), Kambing premium (27-29 kg), Sapi standar (250-285 kg), Sapi premium (285-315 kg), Sapi Limosin (450-500 kg)
A : Kriteria hewan kurban
a. Jenis
1. Unta
2. Sapi beserta semua jenisnya
3. Kambing beserta semua jenisnya
b. Usia
1. Unta : minimal 5 tahun dan masuk tahun ke 6
2. Sapi: minimal 2 tahun dan masuk tahun ke 3
3. Kambing : minimal 1 tahun dan masuk tahun ke 2.
4. Domba: berusia 1 tahun. Jika tidak mendapatkan, boleh yang berusia 6 bulan masuk bulan ke 7 dengan syarat fisiknya sempurna.
c. Kondisi
1. Sehat dan bebas dari cacat yang menyebabkan kurban tidak sah; seperti buta (picek), sakit, pincang dan sangat kurus tidak berlemak.
2. Diutamakan yang berbadan gemuk dengan bentuk fisik yang sempurna.
In syaa Allah bobot hewan qurban di Laznas LMI tersebut sudah sesuai standar syariah menurut Dewan Pengawas Laznas LMI
A : Sah berkurban atas nama orang yang meninggal. Karena Rasulullah berkurban untuk ummatnya tanpa membedakan antara yang hidup dan yang meninggal. Dalam hadis Barra' bin Azib juga disebutkan ada orang yang bertanya tentang hukum kurban atas nama orang tua nya, Rasulullah langsung menjawab sah, tanpa bertanya apakah orang tua nya masih hidup atau sudah wafat.
A : Bisa diatasnamakan kepala keluarga untuk niat berqurban satu keluarga, seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW
A : Melayani sesuai ketersediaan hewan dan wilayah pengiriman. Untuk info lebih lanjut, bisa menghubungi Hotline Laznas LMI
A : Agar manfaat lebih luas, seluruh daging kurban akan didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan di titik salur yang sudah ditentukan.
A : Laporan akan dikirimkan mulai dari hari pertama Idul Adha sampai dengan maksimal H+5 setelah Hari Tasyrik. Laporan dan sertifikat qurban juga akan diberikan berupa soft file akan dikirim melalui WA donatur..
A : Aqiqah dan qurban sama sama sunnah muakkadah. Keduanya sah mendahului satu sama lain. Yang paling baik mendahulukan yang waktunya lebih mendesak. Artinya, kalau sudah masuk waktunya ibadah qurban sementara dia belum ber-aqiqah maka lebih mendahulukan qurban.
A : Mohon maaf tabungan qurban tidak dapat diuangkan, karena donatur yang memiliki tabungan qurban berarti sudah berkomitmen menyerahkan hewan qurbannya disalurkan melalui Laznas LMI.
A : Mohon Maaf sisa saldo tabungan qurban tidak dapat dialihkan untuk akad donasi lain.
A : Boleh, qurban patungan anak anak sekolah termasuk bagian dr edukasi sejak dini kepada anak - anak.
A : Arisan qurban dipersilahkan untuk memudahkan karena bisa dibayar secara berkala, namun sebaiknya diperjelas diawal siapa urutan penerimanya dan tidak ada penambahan biaya (riba).
A : Boleh, karena qurban berbeda dengan zakat yang sudah dijelaskan dalam Al Qur'an penerima manfaatnya.
A : Mohon maaf tidak bisa, promo flash sale hanya untuk pembayaran penuh atau full pada saat promo tersebut.
A : Madzhab Syafi'i, Maliki dan sebagian ulama madzhab Hanbali berpendapat tidak sah, karena keduanya memiliki tujuan masing-masing.